shape
shape

Informasi Perizinan

  • Home
  • Informasi Perizinan
Perizinan UMKM

Pelajari lebih tentang Informasi Perizinan

Perizinan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat bervariasi tergantung pada negara dan wilayah hukum masing-masing. Namun, umumnya, UMKM perlu memperoleh beberapa izin dan registrasi agar dapat beroperasi secara sah.

Persyaratan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
  1. Surat Permohonan Hak Cipta;
  2. Surat Perjanjian
  3. Bukti Pengalihan Hak
  4. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
  5. KTP
  6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  8. Dokumen Lainnya

Kunjungi info lebih lengkap : https://dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual

Persyaratan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  1. Pendaftaran Usaha
  2. Dokumen Identitas
  3. Rencana Bisnis
  4. Pengaturan Perusahaan
  5. Informasi Lokasi Usaha
  6. Jenis Kegiatan Usaha
  7. Persetujuan dan Izin Tambahan
  8. Pemeriksaan dan Verifikasi

Kunjungi info lebih lengkap : https://oss.go.id/

Persyaratan Laik Sehat
  1. Pendaftaran Usaha
  2. Fasilitas Produksi
  3. Pelatihan dan Sertifikasi
  4. Label dan Penandaan
  5. Pemeriksaan Kesehatan
  6. Pengujian Produk
  7. Pengawasan dan Pelaporan
  8. Kepatuhan Terhadap Peraturan
Persyaratan MD (Makanan Dalam)
  1. Registrasi Bisnis
  2. Standar Keamanan Pangan
  3. Lokasi dan Bangunan
  4. Sertifikasi Karyawan
  5. Label dan Penandaan
  6. Pemeriksaan Rutin
  7. Pengujian Produk
  8. Pengawasan dan Pelaporan
Persyaratan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
  1. Pendaftaran Usaha
  2. Lokasi Produksi yang Sesuai
  3. Pelatihan Karyawan
  4. Label dan Penandaan
  5. Pengujian Produk
  6. Pengawasan dan Pelaporan
  7. Persyaratan Tambahan